Selasa, 10 Agustus 2010
Polisi tetapkan Ba’asyir tersangka & dijerat pasal hukuman mati
Jakarta–Polisi akhirnya resmi menetapkan Amir Jamaah Anshorut Tauhid (JAT) Abu Bakar Ba’asyir sebagai tersangka. Polisi menjerat Ba’asyir dengan UU Terorisme.
“Terhadap ustadz ditetapkan sebagai tersangka dengan pasal 14 jo pasal 7, 9, 11, dan atau pasal 11 dan atau pasal 15 jo pasal 7,9, 11 dan atau pasal 13 huruf a, huruf b, huruf c UU No 15 tahun 2003 tentang pemberantasan tindak pidana terorisme,” kata Kadiv Humas Mabes Polri Irjen Pol Edward Aritonang di Mabes Polri, Jl Trunojoyo, Jakarta, Selasa (10/8).
Pasal yang dikenakan pada Ba’asyir adalah pasal hukuman mati. Ba’asyir dinilai terlibat mulai dari perencanaan, pelatihan, dan tindakan aksi teror.
“Dan nanti akan bisa kita ikuti dalam persidangan. Bagaimana proses tadi bisa kita ungkapkan bukti-buktinya,” imbuh Edward.
Langganan:
Posting Komentar (Atom)
Populer Post
-
Ibuku hanya memiliki satu mata. Aku membencinya, ia adalah sebuah hal yang memalukan. Ibuku menjalankan sebuah toko kecil pada sebuah pas...
-
Nafsu birahi seringkali lepas kendali. Kalau tidak sanggup menjaganya, bisa-bisa aib menimpa. Bahkan, mungkin lebih parah daripada itu, dipe...
-
PALOPOTODAY.COM –Jelang dua tahun usia pemerintahan Bupati dan Wakil Bupati Luwu, Andi Mudzakkar dan Syukur Bijak, tepatnya tanggal 13 Febru...
-
PALOPO - Setelah empat kali berhasil menyabet piala Adipura, ditahun 2011 ini, Pemerintah Kota (Pemkot) Palopo kembali menargetkan Piala Adi...
-
Jakarta–Polisi akhirnya resmi menetapkan Amir Jamaah Anshorut Tauhid (JAT) Abu Bakar Ba’asyir sebagai tersangka. Polisi menjerat Ba’asyir de...
Label
Cerita Cinta
(3)
download mp3
(2)
Figur Dan Artis
(19)
hiburan
(28)
Hukum Dan Kriminal
(26)
Humor Ngakak
(25)
info palopoji
(23)
Kisah Sukses
(4)
Mancanegara
(15)
mistery
(11)
olahraga
(60)
otomotif
(19)
pasang iklan
(2)
photograpy
(25)
Puisi
(10)
recent posts
(22)
religi
(1)
renungan
(13)
Sejarah
(8)
teknologi
(9)
tips
(24)
unik
(59)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar