Jumat, 25 Maret 2011

Susno Duadji Tetap ke Kantor Melaksanakan Tugas Rutinnya


Depok: Komisaris Jenderal Susno Duadji tak langsung menjalankan hukuman, meski majelis hakim memvonisnya 3,5 tahun. Bahkan, Susno berencana tetap beraktivitas seperti biasa di Mabes Polri pada Jumat (25/3).

Susno merasa tak perlu menjalankan hukuman karena majelis hakim tidak memerintahkan langsung masuk penjara. Itulah sebabnya dia berencana tetap menunaikan tugas sebagai penasihat koordinator staf ahli Kapolri hari ini.

Selepas menjalani persidangan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, mantan Kabareskrim Mabes Polri itu langsung pulang ke rumahnya di Puri Cinere, Depok, Jawa Barat. Kehadiran jenderal bintang tiga itu langsung disambut kerabat yang memang menunggu Susno sejak siang hari.

Vonis 3,5 tahun dan denda Rp 200 juta membuat Susno tak menerima. Dia langsung mengajukan banding. Nada kekecewaan juga dilontarkan Herawati, istri Susno. Susno dinyatakan bersalah dalam kasus korupsi penanganan perkara PT Salmah Arowana Lestari dan dana pengamanan pilkada Jabar 2008.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar