Sabtu, 21 Mei 2011
Farhat Abbas terancam hukuman lima tahun penjara setelah dilaporkan PT Falcon
Pengacara Farhat Abbas terancam hukuman lima tahun penjara setelah dilaporkan PT Falcon Interaktif yang menaungi Briptu Norman Kamaru ke Polres Jakarta Selatan, Jumat (20/5).
Menurut Andri W Kusuma, kuasa hukum Falcon, suami penyanyi Nia Daniaty itu diduga telah melakukan perbuatan tidak menyenangkan, fitnah, dan penistaan terhadap kliennya, PT Falcon Interaktif.
"Perbuatan saudara Farhat itu sebagaimana diatur dalam pasal 311 juncto 310 dan 335 KUHP, saudara Farhat terancam untuk pasal 311 hukuman penjara selama empat tahun dan 335 itu 9 bulan karena termasuk tindak pidana khusus dan dapat dilakukan penahanan," terang Andri saat ditemui di Polres Jakarta Selatan, Jumat (20/5) malam.
Andri menambahkan, Farhat telah melakukan tidakan pengancaman terhadap kliennya dengan mengirimkan beberapa orang pada 20 April 2011.
"Sekitar 20 April 2011, saudara Farhat telah mengirimkan beberapa orangnya ke kantor klien kami dan mengancam pimpinan serta karyawan kantor PT Falcon Interaktif dan meminta sejumlah uang. Bahkan mereka sampai mengeluarkan tembakan," urainya.
"Sedangkan untuk fitnah dan penistaannya dilakukan saudara Farhat melalui tayangan infotainmen. Dia mengatakan kalau PT Falcon adalah perampok atau maling," sambungnya.
Sementara untuk Hadi Sunyoto, PT Falcon juga akan melaporkannya ke Polda Metro Jaya atas dugaan pelanggaran hak cipta.
"Khusus untuk Pak Hadi, kita melaporkannya di tempat yang berbeda yakni di Polda Metro Jaya dengan dugaan pelanggaran hak cipta. Tapi itu nanti setelah proses hukum di Polres ini selesai," tandas Andri.
Sebelumnya pihak penyidik telah melakukan olah TKP guna menguatkan laporan PT Falcon Interaktif.
"Untuk menguatkan laporan kami, penyidik juga sudah melakukan olah TKP di kantor klien kami, PT Falcon sekaligus mengumpulkan bukti dan saksi dari karyawan di kantor klien kami," tukasnya.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar