Sabtu, 10 Juli 2010
cut tari dan luna maya resmi tersangka...
Badan Reserse dan Kriminal Polri akhirnya menetapkan presenter Luna Maya dan Cut Tari, keduanya disingkat Nari, sebagai tersangka terkait tiga video asusila yang diduga melibatkan mereka bersama Nazriel Irham alias Ariel.Kabareskrim Polri, Komjen Pol Ito Sumardi membenarkan tentang informasi tersebut. ”Ya benar, sejak kemarin,” ungkap Ito saat dihubungi wartawan di Jakarta, Jumat (9/7).
Menurut Ito, pasal yang dikenakan kepada dua artis cantik tersebut adalah pasal 282 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) Jo pasal 55 KUHP. Berdasarkan beleid tersebut, keduanya mendapat ancaman pidana maksimal 2 tahun 8 bulan. Sebelumnya, kedua artis tersebut sudah melakukan permintaan maaf secara terbuka di dua tempat yang berbeda, Kamis (8/7) malam.
Dalam konferensi pers tersebut, Luna Maya dan Cut Tari meminta maaf atas pemberitaan video mesum yang dinilai telah mengganggu kenyamanan masyarakat. Meski demikian, baik Luna mau pun Tari belum membuat pengakuan dalam rilisnya tersebut.
Pusat Kedokteran dan Kesehatan Mabes Polri sebelumnya sudah melakukan uji fisik terhadap tiga artis tersebut untuk mengidentifikasi mereka dengan tokoh pemeran yang ada di video mesum. Atas uji fisik tersebut, Kepala Bidang Penerangan Umum Polri, Kombes Pol Marwoto Soeta, mengatakan ketiganya identik 99,9% dengan pemeran yang ada di video mesum tersebut.
Sementara, Ariel sendiri sudah menjadi tersangka dan ditahan di Bareskrim Mabes Polri. Ariel dikenakan pasal 282 KUHP, pasal Undang-Undang Pornografi dan pasal 27 Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE). [Republika]
Tidak ada komentar:
Posting Komentar