Selasa, 22 Februari 2011

Marak Tv Kabel Ilegal, Polisi Tak Bernyali..


PALOPOTODAY.com - Komisi Penyiaran Indonesia Daerah (KPID) Provinsi Sulawesi Selatan menyanyangkan aparat Polres Palopo yang tidak melakukan tindakan hukum terhadap sejumlah TV kabel ilegal di wilayah Kota Palopo dan sekitarnya.

” Saya sayangkan kalau soal TV kabel ilegal tidak diproses secara hukum oleh polisi. Karena kasus ini jelas melanggar undang-undang penyiaran,” tegas mantan Ketua KPID Sulsel Aswar Hasan kepada palopotoday.com ketika dihubungi via selular, Sabtu (19/02/2011).

Menurut Aswar masalah TV kabel ilegal di wilayah Sulsel sangat merugikan negara terhadap jaringan yang dilakukan secara ilegal. Dia menjelaskan di kota itu memiliki dua induk TV kabel yakni Citra TV dan Palopo TV. Dimana, dua TV kabel tersebut melanggar administrasi di bidang penyiaran. ” Sebelum saya keluar dari KPID, jauh sebelumnya saya meminta aparat kepolisian untuk menertibkan TV kabel ilegal sesuai surat larangan yang kami layangkan oleh Kapolda Sulselbar,” ujarnya.

Ketua KPID Sulsel Rusdin Tompo menegaskan salah satu agenda yang akan dilakukan KPID yakni melakukan penertiban TV kabel di wilayah Palopo dan sekitarnya (Tana Luwu). ” Memang tugas pokok yang kami lakukan adalah masalah legalitas televisi kabel berbayar di Palopo,” tegas Rusdin.

Untuk diketahui, TV kabel ilegal melanggar aturan yang ada sesuai aturan Departemen Kominfo yang pada dasarnya mengacu pada UU No. 36 Tahun 1999 tentang Telekomunikasi serta UU No. 32 Tahun 2002 tentang Penyiaran dan juga pada PP No. 52 Tahun 2005 tentang Penyelenggaraan Penyiaran Lembaga Penyiaran Berlangganan. Dimana secara jelas kedua regulasi tersebut menyaratkan adanya kewajiban bagi setiap lembaga penyiaran berlangganan untuk sebelum menyediakan layanannya harus sudah memiliki IPP (Izin Penyelenggaraan Penyiaran).

Sebelumnya, Dinas Perhubungan, Komunikasi dan Informatika (Dishubkominfo) Pemerintah Kota Palopo menyatakan Polres setempat harus menertibkan TV kabel yang ilegal. Pasalnya, TV kabel yang sudah eksis beberapa tahun hingga kini tidak memiliki izin penyiaran dari Komisi Penyiaran Indonesia Daerah (KPID) Provinsi Sulawesi Selatan.

Sementara itu, Kapolres Palopo AKBP Trijan Faisal yang dikonfirmasi hanya mengatakan pihaknya akan melakukan proses hukum jika kasus memiliki laporan dasar perihal TV kabel yang difuga ilegal. ” Kita mau proses, tapi tidak dasar laporan kasus ini,” ujar, singkat Kapolres.(diambil dari Berita Palopotoday.com)

Tidak ada komentar:

Posting Komentar