Jumat, 25 Maret 2011
Susno Duadji Tetap ke Kantor Melaksanakan Tugas Rutinnya
Depok: Komisaris Jenderal Susno Duadji tak langsung menjalankan hukuman, meski majelis hakim memvonisnya 3,5 tahun. Bahkan, Susno berencana tetap beraktivitas seperti biasa di Mabes Polri pada Jumat (25/3).
Susno merasa tak perlu menjalankan hukuman karena majelis hakim tidak memerintahkan langsung masuk penjara. Itulah sebabnya dia berencana tetap menunaikan tugas sebagai penasihat koordinator staf ahli Kapolri hari ini.
Selepas menjalani persidangan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, mantan Kabareskrim Mabes Polri itu langsung pulang ke rumahnya di Puri Cinere, Depok, Jawa Barat. Kehadiran jenderal bintang tiga itu langsung disambut kerabat yang memang menunggu Susno sejak siang hari.
Vonis 3,5 tahun dan denda Rp 200 juta membuat Susno tak menerima. Dia langsung mengajukan banding. Nada kekecewaan juga dilontarkan Herawati, istri Susno. Susno dinyatakan bersalah dalam kasus korupsi penanganan perkara PT Salmah Arowana Lestari dan dana pengamanan pilkada Jabar 2008.
Langganan:
Posting Komentar (Atom)
Populer Post
-
Ibuku hanya memiliki satu mata. Aku membencinya, ia adalah sebuah hal yang memalukan. Ibuku menjalankan sebuah toko kecil pada sebuah pas...
-
PALOPO --- Kabar teranyar dari mutasi jilid 2 di awal semester II/2010. Selain pejabat di tingkat eselon III, reshuffle kabinet pasangan Ten...
-
Selang setahun sejak diluncurkannya EOS 550D, kini Canon kembali melakukan upgrade rutin dengan memperkenalkan EOS 600D (Rebel T3i). Tidak b...
-
Jurnalis The Onion News Network membuat heboh dunia. Hasil investigasi mereka yang ditayangkan secara online menyebutkan bahwa Justin Bieber...
Label
Cerita Cinta
(3)
download mp3
(2)
Figur Dan Artis
(19)
hiburan
(28)
Hukum Dan Kriminal
(26)
Humor Ngakak
(25)
info palopoji
(23)
Kisah Sukses
(4)
Mancanegara
(15)
mistery
(11)
olahraga
(60)
otomotif
(19)
pasang iklan
(2)
photograpy
(25)
Puisi
(10)
recent posts
(22)
religi
(1)
renungan
(13)
Sejarah
(8)
teknologi
(9)
tips
(24)
unik
(59)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar