Sabtu, 24 Juli 2010

Karena Ciuman, KD-Raul Lemos Terancam 4 Tahun Penjara


Jakarta --Ciuman mesra Krisdayanti dan Raul Lemos menuai kecaman. Kali ini datang dari kantor pengacara Farhat Abbas. Menurut sang pengacara, ciuman yg ditontonkan keduanya menimbulkan keresahan publik.

"Kami melaporkan keduanya karena tindakan mereka sudah meresahkan publik," ujar Yaser Arafat, pelapor dari kantor pengacara Farhat Abas pada sejumlah wartawan di Polda Metro Jaya siang ini.

Yaser melanjutkan, keduanya diduga melakukan kejahatan terhadap kesopanan, dan melanggar pasal 281 juncto 282 KUHP. Serta pasal 1 ayat 1 pasal 32 no 44 tahun 2008 tentang pornografi. Keduanya terancam hukuman penjara 2 tahun 8 bulan untuk KUHAP. Dan hukuman penjara diatas 4 tahun, atas dugaan materi pornografi.

Selanjutnya, Yaser berkeyakinan, keduanya sengaja mempertontonkan adegan mesum itu. "Sudah ada niat untuk mempertontonkan, ada dugaan perbuatan mereka salah, biar polisi yang menentukan arahnya ke mana," ujarnya.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar