Sabtu, 24 Juli 2010
Karena Ciuman, KD-Raul Lemos Terancam 4 Tahun Penjara
Jakarta --Ciuman mesra Krisdayanti dan Raul Lemos menuai kecaman. Kali ini datang dari kantor pengacara Farhat Abbas. Menurut sang pengacara, ciuman yg ditontonkan keduanya menimbulkan keresahan publik.
"Kami melaporkan keduanya karena tindakan mereka sudah meresahkan publik," ujar Yaser Arafat, pelapor dari kantor pengacara Farhat Abas pada sejumlah wartawan di Polda Metro Jaya siang ini.
Yaser melanjutkan, keduanya diduga melakukan kejahatan terhadap kesopanan, dan melanggar pasal 281 juncto 282 KUHP. Serta pasal 1 ayat 1 pasal 32 no 44 tahun 2008 tentang pornografi. Keduanya terancam hukuman penjara 2 tahun 8 bulan untuk KUHAP. Dan hukuman penjara diatas 4 tahun, atas dugaan materi pornografi.
Selanjutnya, Yaser berkeyakinan, keduanya sengaja mempertontonkan adegan mesum itu. "Sudah ada niat untuk mempertontonkan, ada dugaan perbuatan mereka salah, biar polisi yang menentukan arahnya ke mana," ujarnya.
Langganan:
Posting Komentar (Atom)
Populer Post
-
Ibuku hanya memiliki satu mata. Aku membencinya, ia adalah sebuah hal yang memalukan. Ibuku menjalankan sebuah toko kecil pada sebuah pas...
-
Nafsu birahi seringkali lepas kendali. Kalau tidak sanggup menjaganya, bisa-bisa aib menimpa. Bahkan, mungkin lebih parah daripada itu, dipe...
-
PALOPOTODAY.COM –Jelang dua tahun usia pemerintahan Bupati dan Wakil Bupati Luwu, Andi Mudzakkar dan Syukur Bijak, tepatnya tanggal 13 Febru...
-
PALOPO - Setelah empat kali berhasil menyabet piala Adipura, ditahun 2011 ini, Pemerintah Kota (Pemkot) Palopo kembali menargetkan Piala Adi...
-
Jakarta–Polisi akhirnya resmi menetapkan Amir Jamaah Anshorut Tauhid (JAT) Abu Bakar Ba’asyir sebagai tersangka. Polisi menjerat Ba’asyir de...
Label
Cerita Cinta
(3)
download mp3
(2)
Figur Dan Artis
(19)
hiburan
(28)
Hukum Dan Kriminal
(26)
Humor Ngakak
(25)
info palopoji
(23)
Kisah Sukses
(4)
Mancanegara
(15)
mistery
(11)
olahraga
(60)
otomotif
(19)
pasang iklan
(2)
photograpy
(25)
Puisi
(10)
recent posts
(22)
religi
(1)
renungan
(13)
Sejarah
(8)
teknologi
(9)
tips
(24)
unik
(59)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar