Senin, 25 April 2011

10 Kejanggalan Kasus Antasari Azhar versi Pengacara


Vonis Hakim 18 tahun penjara kepada mantan Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Antasari Azhar disesalkan pendukungnya. Kuasa hukum Antasari mengendus sejumlah kejanggalan dalam kasus kliennya. Setidaknya ada 10 kejanggalan yang mencuat.

10 Kejanggalan itu dibeberkan kuasa hukum Antasari, Maqdir Ismail, dalam keterangan tertulis yang diterima pada Senin (25/4/2011). Seperti diketahui, Antasari dinyatakan bersalah dalam kasus pembunuhan Direktur Putra Rajawali Banjaran Nasrudin Zulkarnaen. Karenanya, Antasari harus mendekam 18 tahun dalam penjara.

Berikut ini 10 kejanggalan yang dibeberkan Maqdir:

1. Terkait dengan penyitaan anak peluru dan celana jeans almarhum Nasrudin Zulkarnaen, tanpa menyita baju korban. Pemeriksaan forensik hanya dilakukan terhadap anak peluru, tetapi tidak ada pemeriksaan terhadap mobil korban.

2. Terkait luka tembak. Menurut Visum, "... peluru pertama masuk dari arah belakang sisi kepala sebelah kiri dan peluru yang kedua masuk dari arah depan sisi kepala sebelah kiri diameter kedua anak peluru tersebut 9 milimeter dengan ulir ke kanan". Hal ini menjadi ganjil kalau dihubungkan dengan fakta bahwa bekas peluru ada pada kaca mobil Nasrudiin yang hampir sejajar dan tidak ada bekas peluru yang dari belakang. Dalam kesaksian Suparmin, Nasrudin roboh ke kanan.

3. Terkait sejata api yang dijadikan barang bukti. Keterangan Dr Abdul Mun'im Idris, peluru pada kepala korban berdiameter 9 mm dan berasal dari senjata yang baik. Berdasar keterangan ahli senjata Roy Harianto, bukti yang ditunjukkan adalah
senjata jenis revolver 038 spesial dan rusak karena salah satu silindernya macet.

Menembak dengan satu tangan dari kendaraan dan sasaran bergerak terlalu sulit untuk amatir, yang bisa lakukan penembakan seperti ini setelah latihan dengan 3.000-4.000 peluru.

Keterangan terdakwa penjual senjata Teguh Minarto dalam perkaranya di Pengadilan Negeri Depok, senjata diperoleh di Aceh sesudah Tsunami di bawah gardu PLN terapung dekat asrama polri. Pertanyaan penyidik kepada Andreas Balthazar alias Andreas ketika melakukan konfirmasi kebenaran senjata dan peluru yang menjadi barang bukti di Pengadilan Negeri Depok adalah peluru 38 Spc.

4. Terkait bukti SMS. Tidak jelasnya kepentingan dan hubungan saksi Jeffrey Lumampouw dan Etza Imelda Fitri dalam bersaksi mengenai SMS ancaman kepada almarhum Nasrudin, yang katanya tertulis nama Antasari Azhar. Keterangan kedua saksi ini adalah rekaan dan pendapat hasil pemikiran.

Ada 205 SMS ke HP Nasrudin yang tidak jelas pengirimnya. Selain itu ada 35 SMS ke HP Antasari yang tidak jelas sumbernya. Ada pula 1 SMS yang dikirim dan diterima oleh HP Antasari dan 5 SMS yang diterima dan dikirim ke HP Sigid Haryo Wibisono.

Ahli IT Dr Agung Harsoyo menduga pengiriman SMS ini dilakukan melalui web server. Dr Agung Harsoyo menyatakan tidak ada SMS dari HP Antasari kepada Nasrudin. Chip HP Nasruddin, yang berisi SMS ancaman rusak tidak bisa dibuka.

5. Dalam keputusan di PN Tangerang dan di PN Jakarta Selatan ada perbedaan kualifikasi para terpidana, karena dalam pertimbangan PN Tangerang Eduardus Noe Ndopo Mbete alias Edo dan Hendrikus hanya sebagai penganjur, sedangkan dalam pertimbangan PN Jakarta Selatan Antasari Azhar, Sigid Haryo Wibisono dan Wiliardi Wizar, mereka adalah sebagai pelaku dan penganjur.

6. Dalam pertimbangan majelis hakim perkara Antasari Azhar (halaman 175), ada pertimbangan yang tidak jelas asalnya atau saksi yang menerangkannya, diduga dari pertimbangan perkara lain. Dalam pertimbangannya, majelis menyatakan, "Menimbang bahwa Hendrikus mengikuti korban dalam waktu cukup lama, sampai akhirnya, sebagaimana keterangan saksi Parmin di persidangan....".

7. Ada penyitaan bukti dari kamar kerja Antasari di KPK yang tidak berkaitan dengan perkara dan penyitaan tersebut tidak dilakukan atau dikonfirmasi kepada Terdakwa Antasari. Bukti yang disita ini dikembalikan kepada Chesna F Anwar (Direktur Pengawasan Internal KPK).

8. Ada penjagaan yang berlebihan oleh penyidik terhadap Rani Juliani sejak dimintai keterangan sebagai saksi dalam penyidikan hingga memberi keterangan sebagai saksi dipersidangan. Hakim dalam mempertimbangkan keterangan Rani Juliani, hakim mengabaikan Pasal 185 ayat 6 huruf d yaitu cara hidup dan kesusilaan saksi.

9. Adanya pengakuan Eduardus Noe Ndopo Mbete alias Edo, diperiksa dengan cara dianiaya di luar lingkungan Polda Metro Jaya, sedangkan Rani Juliani mengaku diperiksa di hotel, restoran dan apartemen.

10. Hakim mengizinkan pemeriksaan penyidik di persidangan, yang serta merta dilakukan sesudah Wiliardi Wizar mencabut pengakuan adanya keterlibatan Antasari Azhar dalam perkara pembunuhan almarhum Nasrudin.

Menurut Maqdir, cara yang paling mudah untuk membuka adanya 'rekayasa' terhadap perkara Antasari ini, adalah dengan menguak pengirim SMS ancaman terhadap almarhum Nasrudin. "Dan mencari pengirim SMS serta penelpon ancaman dan cerita tidak benar terhadap keluarga Antasari Azhar," ucapnya. Sumber(detik)

Tidak ada komentar:

Posting Komentar