Sabtu, 28 Mei 2011
Iran : Hukuman Butakan Mata Ditunda
Seorang lelaki di Iran akan dibutakan kedua matanya sebagai balasan telah membutakan mata seorang wanita. Namun, rencana tersebut tertunda karena banyaknya protes yang menentang hukuman ini.
Dilansir dari laman Asian News Internasional, lelaki bernama Majid Movahedi rencananya akan dibutakan matanya oleh Ameneh Bahrami, 32, pada Sabtu, 14 Mei 2011, di bawah pengawasan pengadilan Iran. Bahrami akan menyuntikkan 20 tetes cairan asam ke dalam mata Mohavedi hingga dia buta sebagai bentuk hukuman qishash.
Hukuman ini diberikan kepada Movahedi setelah dia terbukti bersalah telah menyiramkan cairan asam ke wajah Bahrami pada 2004 lalu lantaran lamarannya ditolak. Akibat tindakan ini, mata Bahrami menjadi buta dan seluruh wajahnya hancur. Untuk menyembuhkan luka-lukanya, Bahrami harus menjalani 19 kali operasi di Spanyol.
Tidak terima diperlakukan demikian, Bahrami menuntut diberlakukannya hukuman qishash atas Movahedi. Akhirnya, pada 2008, pengadilan Iran mengabulkan permintaan Bahrami.
Pengadilan Iran memberikan kesempatan bagi Bahrami untuk mengubah hukuman tersebut. Namun dia bergeming, tetap pada pendiriannya semula. "Saya dengan tegas tetap akan melakukan qishash. Saya mau qishash, dengan begitu saya akan ikhlas," ujarnya.
Rencananya hukuman ini akan dilangsungkan pada Sabtu sore. Namun menurut sumber yang tidak ingin disebutkan namanya, hukuman ini ditunda oleh pengadilan Iran. "Hukuman Qishash Movahedi telah ditunda untuk jangka waktu yang tidak diketahui," ujar sumber dilansir dari kantor berita ISNA.
http://www.blogger.com/img/blank.gif
Tidak ada keterangan jelas mengapa hukuman tersebut ditunda. Menurut laman Daily Mail penundaan terjadi akibat banyaknya protes dan kritik baik dari dalam maupun luar negeri. Salah satu organisasi yang menentang hal ini adalah Amnesty International.
Hassiba Hadj Sahraoui, wakil direktur Amnesty International Program Timur Tengah dan Afrika Utara, mengatakan bahwa pemerintah Iran memiliki kewajiban di bawah hukum internasional untuk tidak melakukan hal tersebut.
"Terlepas dari penderitaan yang diterima oleh Ameneg Bahrami, hukuman dibutakan matanya dengan asam adalah siksaan yang sangat kejam dan tidak berperikemanusiaan," ujar Sahroui. Sumber: VIVAnews
Langganan:
Posting Komentar (Atom)
Populer Post
-
Ibuku hanya memiliki satu mata. Aku membencinya, ia adalah sebuah hal yang memalukan. Ibuku menjalankan sebuah toko kecil pada sebuah pas...
-
Nafsu birahi seringkali lepas kendali. Kalau tidak sanggup menjaganya, bisa-bisa aib menimpa. Bahkan, mungkin lebih parah daripada itu, dipe...
-
PALOPOTODAY.COM –Jelang dua tahun usia pemerintahan Bupati dan Wakil Bupati Luwu, Andi Mudzakkar dan Syukur Bijak, tepatnya tanggal 13 Febru...
-
PALOPO - Setelah empat kali berhasil menyabet piala Adipura, ditahun 2011 ini, Pemerintah Kota (Pemkot) Palopo kembali menargetkan Piala Adi...
-
Jakarta–Polisi akhirnya resmi menetapkan Amir Jamaah Anshorut Tauhid (JAT) Abu Bakar Ba’asyir sebagai tersangka. Polisi menjerat Ba’asyir de...
Label
Cerita Cinta
(3)
download mp3
(2)
Figur Dan Artis
(19)
hiburan
(28)
Hukum Dan Kriminal
(26)
Humor Ngakak
(25)
info palopoji
(23)
Kisah Sukses
(4)
Mancanegara
(15)
mistery
(11)
olahraga
(60)
otomotif
(19)
pasang iklan
(2)
photograpy
(25)
Puisi
(10)
recent posts
(22)
religi
(1)
renungan
(13)
Sejarah
(8)
teknologi
(9)
tips
(24)
unik
(59)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar