Sabtu, 29 Januari 2011

Artalyta Suryani Koruptor Bebas Bersyarat ke-16 Versi ICW


Artalyta Suryani atau yang akrab disapa Ayin ternyata bukanlah satu-satunya koruptor yang dinyatakan bebas bersyarat. Hal ini menurut ICW menunjukan bahwa pemerintah inkonsistensi terhadap pernyataannya. Tercatat oleh ICW bahwa terdapat 16 orang yang dinyatakan bebas bersyarat termasuk Ayin.

Hal tersebut menjadi preseden buruk bagi upaya pemberantasan korupsi. “Ini kesan buruk masyarakat, pemerintah pro terhadap koruptor,” ujar Wakil Koordinator ICW Emerson Yuntho dalam rilis yang diterima okezone, Sabtu (29/1/2011).

Emerson menambahkan, pembebasan bersyarat Ayin menunjukkan inkonsistensi presiden SBY dalam pernyataannya yang menegaskan tidak mentoleransi korupsi dan akan memimipin langsung pemberantasan korupsi dan mafia hukum di Indonesia.

“Bagian dari pelemahan KPK, lembaga ini menjadi korban dari kebijakan remisi, grasi dan pembebasan bersyarat bagi koruptor, KPK berjuang memproses pelaku ke pengadilan dan akhirnya divonis, pemerintah dalam hal ini Kemenkum HAM justru mengurangi hukuman dan membebaskan pelaku,” jelasnya.

ICW mencatat sebanyak 16 nama yang terpidana kasus korupsi dalam penanganan KPK yang mendapatkan pembebasan bersyarat oleh pemerintah. Berikut daftar nama terpidana korupsi yang mendapatkan pembebasan bersyarat versi ICW:

1. Suwarna Abdul Fatah (mantan Gubernur Kaltim) dalam kasus program lahan sawit sejuta hektare di Kaltim, telah divonis MA empat tahun penjara dan bebas bersyarat pada Desember 2008 silam.

2. Rusdiharjo (mantan Dubes RI di Malaysia) dalam kasus pungutan liar di Kedubes RI di Malaysia, telah divonis 18 bulan penjara oleh pengadilan tipikor dan mendapatkan bebas bersyarat pada Maret 2009.

3. Rokhmin Dahuri (mantan Menteri Kelautan dan Perikanan) dalam kasus dana non-budgeter Kelautan dan Perikanan, divonis 4,5 tahun penjara dan mendapat bebas bersyarat pada November 2009.

4. Vonnie panambunan (mantan Bupati Minahasa Utara) dalam kasus penunjukan langsung Bandara Kukar Samarinda. Divonis 18 bulan penjara oleh pengadilan tipikor dan mendapatkan pembebasan bersyarat pada Juni 2009.

5. Burhanuddin Abdullah (mantan Gubernur Bank Indonesia) dalam kasus aliran dana BI, telah divonis 3 tahun penjara dan mendapatkan pembebasan bersyarat pada Maret 2010.

6. Abdillah (mantan Wali Kota Medan) dalam kasus pengadaan mobil pemadam kebakaran. Divonis 4 tahun penjara dan bebas bersyarat Juni 2010.

7. Aulia Pohan (mantan Deputi Bank Indonesia) dalam kasus korupsi aliran dana BI, divonis 2 tahun penjara dan mendapat pembebasan bersyarat pada Agustus 2010.

8. Maman H. somantri (mantan Deputi Bank Indonesia) dalam kasus korupsi aliran dana BI, divonis 2 tahun penjara dan bebas bersyarat pada Agustus 2010.

9. Bun Bunan Hutapea (mantan Deputi Bank Indonesia) dalam kasus korupsi aliran dana BI, telah divonis 3 tahun penjara dan bebas bersyarat pada Agustus 2010.

10. Aslim Tadjuddin (mantan Deputi Bank Indonesia) dalam kasus aliran dana BI divonis 2 tahun penjara dan bebas bersyarat pada agustus 2010.

11. Saleh Djasit (mantan Gubernur Riau) dalam kasus pengadaan mobil pemadam kebakaran divonis 4 tahun penjara dan mendapatkan bebas bersyarat pada Agustus 2010.

12. Baso Amiruddin Maula (Wali Kota Makassar) dalam kasus korupsi pengadaan mobil pemadam kebakaran divonis 5 tahun penjara dan bebas bersyarat pada Agustus 2010.

13. Yusuf Erwin Faishal (Anggota DPR) dalam kasus suap alih fungsi Tanjung Api-api, divonis PT Tipikor 4,5 tahun penjara dan bebas bersyarat pada November 2010.

14. Abdullah Puteh (mantan Gubernur Nangroe Aceh Darussalam/ NAD), kasus korupsi pembelian Helikopter MI-2 Rostov, divonis 10 tahun penjara dan mendapat pembebasan bersayarat pada November 2010.

15. Abdul Hadi Djamal (mantan Anggota DPR) dalam kasus suap proyek dermaga Indonesia Timur, telah divonis 3 tahun penjara oleh PT Tipikor dan mendapatkan bebas bersyarat pada November 2010.

16. Arthalyta Suryani (pengusaha) terlibat kasus suap kepada jaksa Urip Tri Gunawan, telah divonis 4,5 tahun penjara dan bebas bersyarat pada Januari 2011.(Sumber :okezone.com)

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

Populer Post