Rabu, 23 Februari 2011

Sindikat Mafia Pajak Di Palopo Diselidiki Polisi


PALOPOTODAY.com – Polisi Resor (Polres) Palopo menyelidiki adanya sindikat mafia pajak di Palopo dan sekitarnya khususnya wilayah Tana Luwu dan Toraja, sejumlah korban mafia pajak mengaku diperas dengan jumlah puluhan juta hingga ratusan juta. Mereka melakukan aksinya menggunakan beberapa modus kejahatan pajak. Sementara pihak Polres setempat mulai mencium aksi sindikat tersebut.

Kapolres Palopo AKBP Trijan Faisal menuturkan sindikat mafia pajak memang sudah tercium oleh intelijen Polres. Dia berjanji pihaknya akan menyelidiki sindikat tersebut dan mencari tahu siapa korbannya. Bahkan, Kapolres akan membentuk tim khusus untuk menuntaskan kasus ini di wilayahnya. ” Kasus ini pasti ada keterlibatan petinggi pejabat KPP Palopo. Jadi, kita akan mengusut kasus ini harus bertahap sehingga sindikat itu bisa kita bongkar,” tegas Trijan kepada palopotoday.com, Selasa (22/02/2011).

Berdasarkan keterangan para korban mafia pajak, modus yang dilakukan seperti mengatur nilai Pajak Pertambahan Nilai Kegiatan Membangun Sendiri (PPN-KMS). PPN KMS ini merupakan aturan yang baru lahir dalam Peraturan Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor 39/PMK.03/2010 tanggal 22 Februari 2010.

Ada modus lainnya yakni mafia pajak melakukan penggantian nama dan alamat wajib pajak sehingga sulit dideteksi, pembayaran pajak tidak sesuai dengan modul penerimaan pajak negara dan penghapusan wajib pajak. Diduga aksi tersebut sudah berlangsung sejak 2008.

Salah satu korban mafia pajak berinisial MS mengaku dipermainkan oknum petugas Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Pratama Palopo. MS salah seorang pengusaha keturunan China yang berdomisili di Palopo. Dia mencerikan kronologisnya, tahun lalu seorang petugas pajak mendatangi rumahnya dengan meminta PPN KMS senilai Rp30 juta. Petugas pajak itu menjelaskan bahwa nilai pajak itu merupakan pajak KMS terhadap dua unit ruko milik Marcos yang beralamat di jalan Ratulangi, Kelurahan Salubulo, Kecamatan Wara Utara.

Namun, MS menolak membayar nilai pajak tersebut dengan alasan tidak masuk akal. Kemudian, petugas pajak itu tiba-tiba melakukan negosiasi dengan menawarkan jumlah pajak diturunkan menjadi Rp15 juta. Akhirnya Marcos mengiayakan untuk akan membayar pajak itu bulan depan.

” Tadinya saya tidak percaya. Setelah saya tanya teman yang memiliki 5 unit ruko, katanya dia pernah membayar pajak sebesar Rp50 juta. Jadi, dari pada saya nantinya bermasalah kemudian hari, saya terpaksa membayar nilai pajak itu,” ungkap MS.

Sedangkan korban lainnya mengaku membayar pajak senilai Rp20 juta langsung diserahkan ke tangan petugas pajak. Sebelumnya dia tidak tahu menahu dengan adanya aturan baru PPN KMS itu. Karena sebelumnya dia membangun ruko tahun 2005 tapi tidak dikenakan pajak.

Namun, menurutnya, apakah pajak PPN KMS itu sudah sesuai jumlah yang ditentukan oleh petugas pajak. Karena, pihaknya curiga ada permaian petugas pajak dalam mengatur nilai pajak. ” Kami hanya tahu aturan pajak secara umum, tapi kalau secara detail, termasuk nilai pajak kami tidak tahu. Karena bingung dengan banyaknya aturan perpajakan,” tuturnya.

Sementara itu, Ketua Yayasan Lembaga Konsumen Indonesia (YLKI) Wilayah Tana Luwu, Maksum Runi menyatakan bahwa aksi mafia pajak sebenarnya sudah lama berlangsung di daerah itu. Dijelaskan bahwa sindikat tersebut baru bisa tercium setelah adanya keluhan para pengusaha yang sudah menjadi korban dalam aksi tersebut.

Menurutnya, mafia pajak bukan hanya oknum petugas pajak. Tapi, ada juga sejumlah calo pajak yang diduga bekerjasama oleh pihak perpajakan. Sehingga modusnya berjalan lancar dan tidak tercium oleh aparat penegak hukum. ” Hasil investigasi yang kami lakukan sudah banyak korban mafia pajak. Apalagi ada aturan baru yakni PPN KMS yang sosialisasinya tidak dilakukan secara efektif, sehingga masyarakat tidak tahu aturan baru itu,” jelas Maksum. Sumber : (palopotoday.com)

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

Populer Post