Kurban atau disebut juga Udhhiyah atau Dhahiyyah secara harfiah berarti hewan sembelihan sedangkan ritual kurban
adalah salah satu ritual ibadah pemeluk agama Islam, dimana dilakukan
penyembelihan binatang ternak untuk dipersembahkan kepada Allah, ritual
kurban dilakukan pada bulan Dzulhijjah pada penanggalan Islam, yakni
pada tanggal 10 hari nahar dan 11,12 dan 13 atau hari tasyrik bertepatan
dengan Hari Raya Idul Adha, Qurban merupakan salah satu ibadah bagi mereka yang mampu Namun, sama seperti
ibadah-ibadah lainnya dalam Islam, qurban pun mempunyai ketentuannya
sendiri.
Berikut Panduan Tata Cara Berqurban di antaranya:
Ditegaskan oleh Ibnu Qayim, bahwa tidak pernah diriwayatkan dari Rasulullah atau pun sahabat untuk penyembelihan Qurban, haji, aqiqah, akikah, kecuali dari hewan ternak Jadi tidak sah berQurban dengan 100 ekor ayam, bebek, dan sebagainya namum tidak ada perbedaan antara sapi dengan kerbau, karena hakikatnya sama, yang jelas sapi atau kerbau tersebut telah Memenuhi persyaratan sbb :
Umur hewan ternak yang boleh dijadikan hewan Qurban adalah :
- Unta minimal berumur 5 tahun dan telah masuk tahun ke 6
- Sapi minimal berumur 2 tahun dan telah masuk tahun ke 3
- Kambing jenis Domba atau Biri-biri diperbolehkan umur minimal 6 bulan bagi yang sulit mendapatkan yang umur 1 tahun.
- Sedangkan bagi kambing biasa yang bukan jenis Domba atau Biri-biri, misalkan Kambing Sulawesi, maka minimal umur 1 tahun.
- Kondisi fisik atau badanya tidak cacat
- Berbadan sehat walafiat tidak sakit
- Kaki sehat tidak pincang
- Mata sehat tidak buta sebelah atau keduanya
- Badannya tidak kurus kering tidak berlemak bersumsum
- Tidak sedang hamil atau habis melahirkan anak
- Awal waktu menyembelih adalah setelah sholat idul adha
- Akhir waktu menyembelih terdapat dua pendapat dari kalangan ulama.
- Pendapat pertama ketika matahari terbenam pada tanggal 12 Dzulhijah.
- Pendapat kedua ketika matahari terbenam pada tanggal 13 Dzulhijah.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar