Selasa, 10 Agustus 2010
Polisi tetapkan Ba’asyir tersangka & dijerat pasal hukuman mati
Jakarta–Polisi akhirnya resmi menetapkan Amir Jamaah Anshorut Tauhid (JAT) Abu Bakar Ba’asyir sebagai tersangka. Polisi menjerat Ba’asyir dengan UU Terorisme.
“Terhadap ustadz ditetapkan sebagai tersangka dengan pasal 14 jo pasal 7, 9, 11, dan atau pasal 11 dan atau pasal 15 jo pasal 7,9, 11 dan atau pasal 13 huruf a, huruf b, huruf c UU No 15 tahun 2003 tentang pemberantasan tindak pidana terorisme,” kata Kadiv Humas Mabes Polri Irjen Pol Edward Aritonang di Mabes Polri, Jl Trunojoyo, Jakarta, Selasa (10/8).
Pasal yang dikenakan pada Ba’asyir adalah pasal hukuman mati. Ba’asyir dinilai terlibat mulai dari perencanaan, pelatihan, dan tindakan aksi teror.
“Dan nanti akan bisa kita ikuti dalam persidangan. Bagaimana proses tadi bisa kita ungkapkan bukti-buktinya,” imbuh Edward.
Langganan:
Posting Komentar (Atom)
Populer Post
-
Laporan Wartawan Tribunnews.com, Willem Jonata Foto perempuan mirip artis seksi Julia Perez dan Wulan Guritno beredar di dunia maya. TRIBUNN...
-
Tato lumba-lumba menjadi salah satu bahasan menarik dalam pemberitaan kasus video porno Ariel, Luna Maya dan Cut Tari. Pasalnya di pinggang ...
-
Ronaldo, yang tiga kali menjadi Pemain Terbaik Dunia versi FIFA dan golnya yang jenius mengantar Brazil meraih gelar juara Piala Dunia 2002,...
-
PALOPO --- Walikota Palopo, HPA Tenriadjeng dan wakilnya, Rahmat Masri Bandaso, kaget bukan kepalang. Pasangan yang dikenal dengan sebutan T...
-
Pertemuan Spanyol dan Belanda di pertandingan final Piala Dunia 2010 akan sangat menarik karena ini akan merupakan partai pertama mereka d...
Label
Cerita Cinta
(3)
download mp3
(2)
Figur Dan Artis
(19)
hiburan
(28)
Hukum Dan Kriminal
(26)
Humor Ngakak
(25)
info palopoji
(23)
Kisah Sukses
(4)
Mancanegara
(15)
mistery
(11)
olahraga
(60)
otomotif
(19)
pasang iklan
(2)
photograpy
(25)
Puisi
(10)
recent posts
(22)
religi
(1)
renungan
(13)
Sejarah
(8)
teknologi
(9)
tips
(24)
unik
(59)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar