Jumat, 25 Maret 2011
Susno Duadji Tetap ke Kantor Melaksanakan Tugas Rutinnya
Depok: Komisaris Jenderal Susno Duadji tak langsung menjalankan hukuman, meski majelis hakim memvonisnya 3,5 tahun. Bahkan, Susno berencana tetap beraktivitas seperti biasa di Mabes Polri pada Jumat (25/3).
Susno merasa tak perlu menjalankan hukuman karena majelis hakim tidak memerintahkan langsung masuk penjara. Itulah sebabnya dia berencana tetap menunaikan tugas sebagai penasihat koordinator staf ahli Kapolri hari ini.
Selepas menjalani persidangan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, mantan Kabareskrim Mabes Polri itu langsung pulang ke rumahnya di Puri Cinere, Depok, Jawa Barat. Kehadiran jenderal bintang tiga itu langsung disambut kerabat yang memang menunggu Susno sejak siang hari.
Vonis 3,5 tahun dan denda Rp 200 juta membuat Susno tak menerima. Dia langsung mengajukan banding. Nada kekecewaan juga dilontarkan Herawati, istri Susno. Susno dinyatakan bersalah dalam kasus korupsi penanganan perkara PT Salmah Arowana Lestari dan dana pengamanan pilkada Jabar 2008.
Langganan:
Posting Komentar (Atom)
Populer Post
-
Laporan Wartawan Tribunnews.com, Willem Jonata Foto perempuan mirip artis seksi Julia Perez dan Wulan Guritno beredar di dunia maya. TRIBUNN...
-
Tato lumba-lumba menjadi salah satu bahasan menarik dalam pemberitaan kasus video porno Ariel, Luna Maya dan Cut Tari. Pasalnya di pinggang ...
-
Ronaldo, yang tiga kali menjadi Pemain Terbaik Dunia versi FIFA dan golnya yang jenius mengantar Brazil meraih gelar juara Piala Dunia 2002,...
-
Pertemuan Spanyol dan Belanda di pertandingan final Piala Dunia 2010 akan sangat menarik karena ini akan merupakan partai pertama mereka d...
-
Beberapa kamera digital sudah dibuat untuk bisa bertahan akan benturan, air dan debu. Tapi kamera semacam itu jumlahnya tidak banyak dan har...
Label
Cerita Cinta
(3)
download mp3
(2)
Figur Dan Artis
(19)
hiburan
(28)
Hukum Dan Kriminal
(26)
Humor Ngakak
(25)
info palopoji
(23)
Kisah Sukses
(4)
Mancanegara
(15)
mistery
(11)
olahraga
(60)
otomotif
(19)
pasang iklan
(2)
photograpy
(25)
Puisi
(10)
recent posts
(22)
religi
(1)
renungan
(13)
Sejarah
(8)
teknologi
(9)
tips
(24)
unik
(59)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar