Sabtu, 24 Juli 2010
Karena Ciuman, KD-Raul Lemos Terancam 4 Tahun Penjara
Jakarta --Ciuman mesra Krisdayanti dan Raul Lemos menuai kecaman. Kali ini datang dari kantor pengacara Farhat Abbas. Menurut sang pengacara, ciuman yg ditontonkan keduanya menimbulkan keresahan publik.
"Kami melaporkan keduanya karena tindakan mereka sudah meresahkan publik," ujar Yaser Arafat, pelapor dari kantor pengacara Farhat Abas pada sejumlah wartawan di Polda Metro Jaya siang ini.
Yaser melanjutkan, keduanya diduga melakukan kejahatan terhadap kesopanan, dan melanggar pasal 281 juncto 282 KUHP. Serta pasal 1 ayat 1 pasal 32 no 44 tahun 2008 tentang pornografi. Keduanya terancam hukuman penjara 2 tahun 8 bulan untuk KUHAP. Dan hukuman penjara diatas 4 tahun, atas dugaan materi pornografi.
Selanjutnya, Yaser berkeyakinan, keduanya sengaja mempertontonkan adegan mesum itu. "Sudah ada niat untuk mempertontonkan, ada dugaan perbuatan mereka salah, biar polisi yang menentukan arahnya ke mana," ujarnya.
Langganan:
Posting Komentar (Atom)
Populer Post
-
Badan Reserse dan Kriminal Polri akhirnya menetapkan presenter Luna Maya dan Cut Tari, keduanya disingkat Nari, sebagai tersangka terkait ti...
-
Penampakan Hantu kembali menghebohkan warga, kali ini giliran Karyawan dari sebuah perusahaan Textile di Solo. Hantu itu berperawakan perem...
-
Pihak Mabes Polri Unit II Direktorat IV Narkoba menggelar barang bukti shabu-shabu milik Yoyo 'Padi' di gedung BNN, Cawang, Jakarta ...
-
All New Avanza Veloz merupakan jenis avanza termewah yang di luncurkan pada hari rabu kemarin, dimana harga all new avanza velos ini di band...
-
saya anjurkan jangan kaget liat karya-karya seniman super berbakat dibawah ini. benar karna mereka adalah orang-orang dengan karya lukisan y...
Label
Cerita Cinta
(3)
download mp3
(2)
Figur Dan Artis
(19)
hiburan
(28)
Hukum Dan Kriminal
(26)
Humor Ngakak
(25)
info palopoji
(23)
Kisah Sukses
(4)
Mancanegara
(15)
mistery
(11)
olahraga
(60)
otomotif
(19)
pasang iklan
(2)
photograpy
(25)
Puisi
(10)
recent posts
(22)
religi
(1)
renungan
(13)
Sejarah
(8)
teknologi
(9)
tips
(24)
unik
(59)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar