Sabtu, 24 Juli 2010
Karena Ciuman, KD-Raul Lemos Terancam 4 Tahun Penjara
Jakarta --Ciuman mesra Krisdayanti dan Raul Lemos menuai kecaman. Kali ini datang dari kantor pengacara Farhat Abbas. Menurut sang pengacara, ciuman yg ditontonkan keduanya menimbulkan keresahan publik.
"Kami melaporkan keduanya karena tindakan mereka sudah meresahkan publik," ujar Yaser Arafat, pelapor dari kantor pengacara Farhat Abas pada sejumlah wartawan di Polda Metro Jaya siang ini.
Yaser melanjutkan, keduanya diduga melakukan kejahatan terhadap kesopanan, dan melanggar pasal 281 juncto 282 KUHP. Serta pasal 1 ayat 1 pasal 32 no 44 tahun 2008 tentang pornografi. Keduanya terancam hukuman penjara 2 tahun 8 bulan untuk KUHAP. Dan hukuman penjara diatas 4 tahun, atas dugaan materi pornografi.
Selanjutnya, Yaser berkeyakinan, keduanya sengaja mempertontonkan adegan mesum itu. "Sudah ada niat untuk mempertontonkan, ada dugaan perbuatan mereka salah, biar polisi yang menentukan arahnya ke mana," ujarnya.
Langganan:
Posting Komentar (Atom)
Populer Post
-
Beberapa kamera digital sudah dibuat untuk bisa bertahan akan benturan, air dan debu. Tapi kamera semacam itu jumlahnya tidak banyak dan har...
-
Tato lumba-lumba menjadi salah satu bahasan menarik dalam pemberitaan kasus video porno Ariel, Luna Maya dan Cut Tari. Pasalnya di pinggang ...
-
PALOPO --- Walikota Palopo, HPA Tenriadjeng dan wakilnya, Rahmat Masri Bandaso, kaget bukan kepalang. Pasangan yang dikenal dengan sebutan T...
-
JAKARTA -Jamin Transparansi, Proses Validasi Harus Diumumkan di Media... Pemerintah tak ingin ada celah yang dapat memunculkan terjadinya ma...
-
MAKASSAR-- Kalau selama ini penolakan Pemerintah Provinsi (Pemprov) Sulsel terhadap usulan pembentukan Kabupaten Luwu Tengah (Luteng) masih ...
Label
Cerita Cinta
(3)
download mp3
(2)
Figur Dan Artis
(19)
hiburan
(28)
Hukum Dan Kriminal
(26)
Humor Ngakak
(25)
info palopoji
(23)
Kisah Sukses
(4)
Mancanegara
(15)
mistery
(11)
olahraga
(60)
otomotif
(19)
pasang iklan
(2)
photograpy
(25)
Puisi
(10)
recent posts
(22)
religi
(1)
renungan
(13)
Sejarah
(8)
teknologi
(9)
tips
(24)
unik
(59)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar